Sabtu, 08 Desember 2012

Hukuman Mati Untuk Kebahagian

Kericuhan dan kegaduhan tentang hukuman mati di Indonesia tampak akan terus terjadi pro dan kontra, dimana ada pihak-pihak yang mendukung dan yang anti terhadap hukuman dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Pihak-pihak yang anti terhadap hukiuman mati terus melakukan upaya untuk dapat menghapuskan hukuman mati dari hukum acara di Indonesia, tetapi banyak pertanyaan jika hukuman mati dihapuskan apakah akan ada pengurangan dari tindak kejahatan terutama pada kejahatan-kejahatan yang luar biasa (crime extradionry) seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
Kejahatan khusus seperti korupsi dan narkoba tanpa disadari juga membunuh banyak orang secara generasional,seperti halnya korupsi yang merusak seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bicara hukuman mati di Indonesia sudah dikenal sejak dahulu kala pada masa kerajaan, dan dalam suku-suku di Indonesia sudah mengenal hukuman mati dalam hukum adatnya, seperti di Aceh, dimana bila ada seorang istri yang berzinah harus dihukum mati, dalam suku Batak, jika ada seorang yang bersalah tidak dapat membayar ganti rugi terhadap keluaraga korban maka sitersalah akan dikenakan hukuman mati.
Hukuman mati adalah hukuman yang sangat kuno, boleh jadi sejak ada orang yang berhak menegakkan hukum (penguasa) hukuman mati sudah menjadi pilihan untuk menghukum terhadap kejahatan besar, seperti melawan penguasa. Bahkan dalam praktiknya penguasa kuno dalam melakukan hukuman mati sangat keji dan dapat membuat perut mual dan bulu kuduk berdiri, seperti pada jaman Penguasa Prancis Louis Antoinett 16 yang memancung kepala penjahat dihadapan masyarakat.
Dalam ajaran teologi hukuman mati dapat diterapkan untuk kejahatan tertentu, seperti dalam ajaran agama Kristen dalam Alkitab (Perjanjian lama, Keluaran 21:22, 21:16, 22:19). Melalui Santo Agustinus dan Thomas Aquinas merujuk surat Paulus kepada jemaat Roma 13:4, selama berabad-abad dunia Gereja menilai bahwa hukuman mati sangat efektif dan membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan dan dapat melindungi warganya. Sedangkan dalam agama Islam hukuman mati dikenal dengan nama Qishash, pandangan Islam dalam hukuman mati tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 178 dan 179. Bahkan dalam dunia internasioanl sekarang ini hukuman mati masih tetap eksis dilaksanakan.
Etiskah hukuman mati itu ?
1.Amrozi dijatuhi hukuman mati atas kasus pemboman di Bali, pengadilan Indoensia di Bali telah memvonis bersalah kepada Amrozi yang mengambil bagian dalam pengemboman salah satu klab malam dipulau wisata tersebut. Amrozi dinyatakan bersalah telah membantu, mengorganisir, dan melaksanakan peledakan yang menewaskan 202 orang sebagian besar turis asin, tanggal 12 Oktober 2002 amrozi menyatakan bahwa dirinya puas atas kematian turis barat yang disebut oleh dia "sarang malaikat". Dalam sidang Amrozi mengakui telah melakukan pengeboman tetapi tidak mengaku menjadi anggota Jamaah islamiyah yang dituduh berada dibelakang pengeboman di Bali.
2.Ayodya Prasad Chaubey telah dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis heroin ke Indonesia, pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap pria India berusia 67 tahun ini sempat terjadi perdebatan antara pemerintah India dan Kejaksaan Agung RI. Pemerintah India berargumen bahwa menurut undang-undang India ada batasan usia tertentu untuk seorang yang akan dieksekusi mati. Tindakan yang dilakukan oleh Ayodya Prasad Chaubey sangat merugikan dan membahayakan banyak orang. Tindakan penyelundupan narkotika ke dalam wilayah Indonesia telah melanggar uu narkotika dan lebih mengenaskan lagi narkotika dapat membunuh secara massal, serta memberita penderitaan panjang secara lahir dan batin dan jika tidak dihukum mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pejahat narkotika lainnya.
Bila dilihat dari analisa ke dua kasus tersebut memang layak dikenakan hukuman mati untuk tindak kejahatan teroris dan narkoba kalau perlu untuk kasus korupsi, penghormatan hak asasi manusia hanya masuk akal untuk manusia yang mempunyai setitik hati untuk manusia lainnya. Bicara hak asasi manusia juga bersinggungan dengan hak dan kewajiban kita terhadap orang lain sungguh sangat absurd jika ada orang yang tidak peduli dengan hak asasi orang lain dan masyarakat dituntut untuk menghormati hak asasinya sebagai manusia. Berkaitan dengan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban asasi manusia dimana ada hak disitu ada kewajiban, yaitu hak melaksanakan kewajiban dan kewajiban melaksanakan hak. Hak seseorang dibatasi oleh kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak orang lain. Apabila seseorang telah dengan sengaja menghilangkan hak hidup orang lain, maka hak hidup dia bukan sesuatu yang perlu dipertanyakan dan dibela.
kriminolog Lombroso dan Garafalo berpendapat bahwa hukuman mati adalah alat yang mutlak harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu-individu yang tidak mungkin diperbaiki lagi. Pidana mati adalah upaya yang radikal untuk meniadakan orang-orang yang tak dapat diperbaiki lagi dan dengan adanya hukuman mati maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka dalam penjara yang menggunakan biaya besar.
Indonesia dalam hukum positif masih tetap mencantumkan hukuman mati dalam hukum acara pidananya yang tertulis dalam pasal 10 KUHP. Semoga saja hukuman mati di Indonesia masih tetap ada dalam rancangan KUHP dan dapat dilaksanakan, pelakunya juga ditambah bukan hanya untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, narkoba saja tetapi juga untuk pelaku tindak kejahatan korupsi untuk bisa membawa efek jera dan manfaat serta menimbulkan kebahagian bagi rakyat Indonesia.
Harus diakui bahwa sistim dan penegak hukum di Indonesia belumlah sempurna tetapi semua masih ada harapan untuk memperbaikinya demi menciptakan kebahagian masyarakat seluas-luasnya karena hukum dibuat untuk kebahagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar