Rabu, 12 Oktober 2011

Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

China adalah negara yang tetap memakai hukuman mati dalam hukum positifnya, terutama untuk kejahatan korupsi bahkan Presiden China Hu Jiantao telah memesan peti mati untuk dirinya bila terbuki korupsi, tapi bila dibandingkan dengan Presiden Republik Indonesia SBY yang hanya mengeluarkan slogan "Akan Berdiri Paling Depan Dan Memegang Pedang Untuk Membrantas Korupsi," sayang sungguh sayang, itu semua hanya slogan demi pencitraan politik dan demi memuaskan hasrat sementara.
Bila ditinjau dalam Hukum positif Indonesia hukuman mati sudah diatur dalam KUHP untuk kejahatan-kejahatan tertentu, seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana,dan seharusnya juga dalam rancangan KUHP pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, apakah penyuap dan penerima suap sama-sama dihukum mati, karena bila ada pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati, kejahatan korupsi mungkin menurun, tetapi untuk melaksanakan hukuman mati Indonesia harus mempunyai sistim hukum yang baik, Pengadilan Yang Independen, Penegak Hukum Yang mempunyai moralitas.
Karena terbukti di China bahwa hukuman amti bagi para koruptor membawa kebahagian bagi rakyat China, mungkin Di Indonesia hukuman mati bagi para koruptor ini akan membawa kebahagian bagi rakyatnya karena selama ini masyarakat sudah jenuh dengan segala sandiwara, aksi melankolisnya para penegak hukum yang kerap kali mencederai rasa keadilan bagi masyarakat dan lebih parahnya lagi membawa penderitaan yang panjang bagi rakyat.